Berita Medan
Zakat Umat yang Dibayarkan Jelang Idul Fitri, Ketua Kadin Sumut : Jadi Stimulus Ekonomi Sumut
Di tengah lesunya daya beli, ternyata THR dan bantuan langsung tunai yang menyasar masyarakat bawah belum mampu maksimal meningkatkan sisi konsumsi.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Firsal mengilustrasikan jika misalnya satu perusahaan punya keuntungan Rp100 juta, lalu mengeluarkan zakatnya Rp10 juta nantinya akan dimasukkan ke pos biaya.
Dengan begitu, hitungannya keuntungan hanya tinggal Rp90 juta. Setelah membayar zakat, pengusaha juga harus membayar pajak lagi.
Sehingga, kata Dida, penambahan biaya ini menjadi multitafsir.
“Kalau di agama kita kan pembayaran zakat itu 2,5 persen. Sebenarnya agama lain lebih besar lagi walau namanya bukan zakat,” katanya.
Menurutnya, jika zakat kemudian menjadi pengurang pajak para pengusaha akan berbondong-bondong menyelesaikan kewajibannya.
“Misalnya dari keuntungan yang Rp100 juta tadi, dibayarkan zakatnya 10 persen maka untuk pajak tinggal menambah kekurangannya. Kita bayar zakat tapi kalau bisa tidak membayar pajak lagi. Atau sejumlah zakat yang kita bayarkan itu tinggal menggenapkan berapa lagi kekurangan pembayaran pajaknya,” terangnya.
Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh pengusaha tidak menjadi pos biaya.
Lalu jika ternyata negara ini memiliki umat Islam katakanlah 87,2persen kemudian ada umat kristiani mengenal perpuluhan dan budha yang mengenal istilah dana atau derma, maka semua uang ini dimiliki umat.
Pertanyaannya apakah kemudian negara takut tak punya uang?”
“Saya kira simpel saja. Jika diserahkan melalui badan amil zakat maka tinggal berkoordinasi dengan institusi pengelola pajak.
Tidak apa kalau kemudian zakat kita ini dipakai negara karena kemungkinan penerimaan akan berkurang dari pajak. Potensi membayar kewajiban ini lebih besar.
Zaman Rasulullah dulu pun bayar zakat untuk pembangunan,” jelasnya.
Bahkan zaman khalifah Usman Bin Affan semua kekayaannya dihibahkan untuk negara, sambung Firsal.
“Artinya potensi zakat ini luar biasa, tinggal bagaimana kemudian agar ada kerelaan dan kewajiban untuk membayarnya. Karena kalau di kita, setiap orang yang diluar mustahik harus membayar zakat (fitrah) kecuali kepada 8 asnaf. D sistem pajak kita dikenal juga mereka dengan penghasilan tak kena pajak,” katanya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.