Pilpres 2024
KALAH di Pilpres, Mahfud Dorong Gibran Didiskualifikasi, Sebelumnya Sebut Status Cawapres Gibran Sah
Mahfud yang maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo mendadak mengubah pernyataannya terkait status Gibran Rakabuming maju dalam Pilpres.
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD mengubah pernyataannya setelah kalah dalam Pilpres 2024. Mahfud yang maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo mendadak mengubah pernyataannya terkait status Gibran Rakabuming maju dalam Pilpres.
Pada November 2023, Mahfud memastikan bahwa kepesertaan Gibran sebagai Cawapres sudah sah secara hukum. Akan tetapi, pada 5 April di tengah sidang sengketa Pilpres, Mahfud menyebut Gibran seharusnya didiskualifikasi karena tidak melanggar aturan soal syarat usia.
Jika merujuk pada pernyataan Mahfud MD pada November 2023, ia mengatakan bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.
Hal tersebut dia katakan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Buka Puasa Bersama Jurnalis, Pj Gubernur: Tuhan Maha Tahu tapi Dunia Perlu Dikasih Tahu
Baca juga: Penumpang Bus ALS Mulai Meningkat H-4 Lebaran, Sehari Capai 500 Penumpang Tujuan Madina dan Sumbar
Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.
MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.
Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.
"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.
Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran. Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.
"Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat, tapi jangan pecah," jelas Mahfud.
Mahfud Ubah Pernyataan Soal Gibran
Setelah kalah dalam kontestasi Pilpres, Mahfud tiba-tiba mengubah pernyataannya terkait Gibran.
Mahfud mengatakan hakim MK bisa memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.