Medan Terkini

Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpom

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suhandri Umar dan Thomas J Tarigan usai melaporkan Kopral Marwansyah, personel TNI Kodam I BB dugaan memiliki senpi ilegal ke Denpom. Ia diduga sebagai pemilik senpi yang dituduhkan ke Edi Suranta Gurusinga. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.

Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.

"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).

''Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," kata Suhandri. 

Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.

Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut berinisial ESG alias G (54) ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut berinisial ESG alias G (54) ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. (IST)

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.

''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.

Rico mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana.

Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).

Personil Subsatgas Aksi Khusus (Anti Anarkis) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut  menggelar patroli anti anarkis bersama anggota Polsek Pancur Batu, Senin (11/03/24) malam pukul 23.30 WIB.
Personil Subsatgas Aksi Khusus (Anti Anarkis) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut menggelar patroli anti anarkis bersama anggota Polsek Pancur Batu, Senin (11/03/24) malam pukul 23.30 WIB. (IST)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved