Medan Terkini
Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpom
Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.
Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.
"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).
''Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," kata Suhandri.
Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.
Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.
''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.
Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.
Rico mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana.
Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).

Kodam I Bukit Barisan
Senpi Ilegal Merek Daewoo
Kolonel Rico Siagian
Kompol Jama Kita Purba
Edi Suranta Gurusinga
Kasus kepemilikan senjata api
10 Bulan Menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Dimutasi Jadi Waka Polda Sultra |
![]() |
---|
Pemulung di Medan Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Ngeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Sebut Sumur Minyak Warga Bisa Mendapatkan Legalitas, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Tarif Tol Naik, Wali Kota Rico Minta PT Medan Binjai Toll Tingkatkan Fasilitas Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta Warga Sumut Tak Pasang Bendera Merah Putih dan One Piece Berbarengan di HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.