Medan Terkini

Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpom

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suhandri Umar dan Thomas J Tarigan usai melaporkan Kopral Marwansyah, personel TNI Kodam I BB dugaan memiliki senpi ilegal ke Denpom. Ia diduga sebagai pemilik senpi yang dituduhkan ke Edi Suranta Gurusinga. 

Polisi disebut cuma menunjukkan barang bukti melalui foto.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum Edi menilai itu bukan barang bukti, melainkan kertas.

"Saat malam, ada memang di interogasi ditunjukkan senjata api tersebut, tapi dalam bentuk foto.Jadi kami menganggap itu bukan barang bukti, melainkan kertas," terangnya.

Usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, mereka berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 18 Maret mendatang.

"Hari Senin kami akan memasukkan praperadilan kami ke pengadilan negeri lubuk pakam karena dianggap cacat," katanya,

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumut menangkap sejumlah orang terkait perjudian dan dugaan kepemilikan senjata api di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Edi Suranta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, awalnya mereka mengamankan 21 orang yang berada di kawasan tersebut.

Lalu, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.

Sementara satu pelaku berinisial Edi ditahan oleh pihak kepolisian, karena dugaan kepemilikan senjata api.

Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.

Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.

"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kompol Jama, Kamis (14/3/2024).

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved