Medan Terkini
Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpom
Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.
Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.
"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).
''Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," kata Suhandri.
Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.
Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.
''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.
Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.
Rico mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana.
Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).

Diketahui, Edi merupakan mantan Polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Adukan Personel Poltabes Medan ke Propam Polda
Sebelumnya, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Mereka diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) usai menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi yang disebut Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu atas dugaan kepemilikan senjata api.
Menurut kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan Thomas J Tarigan, status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.
Polisi menuding senjata api yang mereka temukan adalah milik Edi.
"Kami anggap prematur karena menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan ketika melakukan proses penangkapan, barang bukti yang dituduhkan adalah milik klien kami 1 pucuk senjata api jenis FN dinyatakan milik klien kami,"kata Suhandri Umar Tarigan, Jumat (15/3/2024) di Polda Sumut.
Suhandri menerangkan, saat penangkapan dan Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Daweoo tak ada ditunjukkan kepada kliennya bahwa itu miliknya.
Yang mengambil senjata api itu pun disebut personel Brimob yang dibawa oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga mereka meragukan kepemilikan senpi tersebut.
"Padahal, pada saat proses penangkapan Tidak ada dinampakkan barang bukti kepada klien kami.
Dan yang mengambil senjata api itu adalah oknum personel dari Brimob saat melakukan penangkapan ke lokasi tanpa menunjukkan ke klien kami untuk mengambil," ungkapnya.
Pihaknya sempat meminta agar Polisi menguji sidik jari yang ada pada pistol, namun ditolak.
Polisi disebut cuma menunjukkan barang bukti melalui foto.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Edi menilai itu bukan barang bukti, melainkan kertas.
"Saat malam, ada memang di interogasi ditunjukkan senjata api tersebut, tapi dalam bentuk foto.Jadi kami menganggap itu bukan barang bukti, melainkan kertas," terangnya.
Usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, mereka berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 18 Maret mendatang.
"Hari Senin kami akan memasukkan praperadilan kami ke pengadilan negeri lubuk pakam karena dianggap cacat," katanya,
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumut menangkap sejumlah orang terkait perjudian dan dugaan kepemilikan senjata api di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Dari hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Edi Suranta sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, awalnya mereka mengamankan 21 orang yang berada di kawasan tersebut.
Lalu, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.
Sementara satu pelaku berinisial Edi ditahan oleh pihak kepolisian, karena dugaan kepemilikan senjata api.
Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.
Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.
"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kompol Jama, Kamis (14/3/2024).
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Kodam I Bukit Barisan
Senpi Ilegal Merek Daewoo
Kolonel Rico Siagian
Kompol Jama Kita Purba
Edi Suranta Gurusinga
Kasus kepemilikan senjata api
10 Bulan Menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Dimutasi Jadi Waka Polda Sultra |
![]() |
---|
Pemulung di Medan Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Ngeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Sebut Sumur Minyak Warga Bisa Mendapatkan Legalitas, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Tarif Tol Naik, Wali Kota Rico Minta PT Medan Binjai Toll Tingkatkan Fasilitas Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta Warga Sumut Tak Pasang Bendera Merah Putih dan One Piece Berbarengan di HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.