Medan Terkini

Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpom

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suhandri Umar dan Thomas J Tarigan usai melaporkan Kopral Marwansyah, personel TNI Kodam I BB dugaan memiliki senpi ilegal ke Denpom. Ia diduga sebagai pemilik senpi yang dituduhkan ke Edi Suranta Gurusinga. 

Diketahui, Edi merupakan mantan Polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Adukan Personel Poltabes Medan ke Propam Polda

Sebelumnya, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Mereka diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) usai menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi yang disebut Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu atas dugaan kepemilikan senjata api.

Menurut kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan Thomas J Tarigan, status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.

Polisi menuding senjata api yang mereka temukan adalah milik Edi.

"Kami anggap prematur karena menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan ketika melakukan proses penangkapan, barang bukti yang dituduhkan adalah milik klien kami 1 pucuk senjata api jenis FN dinyatakan milik klien kami,"kata Suhandri Umar Tarigan, Jumat (15/3/2024) di Polda Sumut.

Suhandri menerangkan, saat penangkapan dan Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Daweoo tak ada ditunjukkan kepada kliennya bahwa itu miliknya.

Yang mengambil senjata api itu pun disebut personel Brimob yang dibawa oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga mereka meragukan kepemilikan senpi tersebut.

"Padahal, pada saat proses penangkapan Tidak ada dinampakkan barang bukti kepada klien kami.

Dan yang mengambil senjata api itu adalah oknum personel dari Brimob saat melakukan penangkapan ke lokasi tanpa menunjukkan ke klien kami untuk mengambil," ungkapnya.

Pihaknya sempat meminta agar Polisi menguji sidik jari yang ada pada pistol, namun ditolak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved