Berita Viral

FAKTA Menarik Gugatan Pilpres: MK Selalu Tolak Sejak 2004, Prabowo 'Hattrick' Paling Banyak Ditolak

Inilah fakta menarik seputar gugatan pilpres. Faktanya, sejak 2004, MK selalu menolak gugatan pilpres. Prabowo Subianto bahkan menjadi calon yang pal

Editor: Liska Rahayu
HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah fakta menarik gugatan pilpres. Faktanya, sejak 2004, MK selalu menolak gugatan pilpres.

Prabowo Subianto bahkan menjadi calon yang paling banyak ditolak MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin(22/4/2024).

Ternyata bukan kali ini saja MK menolak gugatan perkara hasil pemilihan umum presiden. Tercatat sudah sejak tahun 2004 MK selalu menolak gugatan hasil pilpres.

Gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid

Diketahui pada tahun 2004 duet calon presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil pilpres tahun 2004 pada tanggal 5 Juli 2004.

Dalam tuntutannya WIranto-Salahuddin Wahid membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang. Hasilnya permohonan tersebut ditolak MK.

Wiranto-Salahuddin Wahid mengklaim suaranya hilang di 26 provinsi. Mereka juga menggugat soal adanya praktik politik uang di PTPN XX Jawa Barat.

Keduanya juga menggugat SE KPU Nomor 1151 yang ditandatangani Anas Urbaningrum.

Ketika itu Ketua MK dijabat Jimly Asshiddiqie. Putusan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2004 di gedung MK pada pukul 16.15 WIB.

Gugatan Megawati dan JK

Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009.

Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved