Berita Viral

FAKTA Menarik Gugatan Pilpres: MK Selalu Tolak Sejak 2004, Prabowo 'Hattrick' Paling Banyak Ditolak

Inilah fakta menarik seputar gugatan pilpres. Faktanya, sejak 2004, MK selalu menolak gugatan pilpres. Prabowo Subianto bahkan menjadi calon yang pal

Editor: Liska Rahayu
HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019.

Bersama duetnya Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.

Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved