Jakarta Lagi Berlakukan Fasilitas Transportasi Gratis, di Medan Penurunan Tarif Parkir Masih Dikaji

adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

HO / Tribun Medan
TRANSPORTASI GRATIS - Kondisi Halte Transjakarta di Bundaran HI. Pemprov DKI Jakarta kini memberikan fasilitas unggulan buat warga kelas menengah, yakni naik transportasi umum gratis. 

TRIBUN-MEDAN.com - Di Jakarta tengah diberlakukan transformasi gratis buat masyarakat menengah, beda di Kota Medan soal tarif penurunan parkir saja belum aja kejelasan lebih lanjut.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan meski subsidi transportasi umum di Ibu Kota cukup besar.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Baca juga: BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan

“Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih," ujarnya, Selasa (11/11/2025). 

"Dan jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, enggak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.

Pramono mengatakan, dengan adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu masyarakat bawah.

“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” jelas Pramono.

Baca juga: LIONEL Messi Diam-diam Kunjungi Camp Nou Tanpa Tahu Barcelona, Minta Izin Masuk ke Penjaga Stadion

Pramono menuturkan, terkait teknis pendaftaran untuk mendapatkan layanan transportasi umum gratis, masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat yang buka setiap Car Free Day di hari Minggu.

“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Baca juga: SOSOK dan Profesi Najmuddin Hadiahi Anaknya Ultah 9 Tahun Lamborghini Rp25 Miliar

Penurunan Tarif Parkir di Medan Masih Dikaji

Di tengah isu di Jakarta memberisi subsidi transportasi gratis, di Kota Medan terkait aturan baru soal parkir dan penurunan tarif belum ada kejelasan lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved