Jakarta Lagi Berlakukan Fasilitas Transportasi Gratis, di Medan Penurunan Tarif Parkir Masih Dikaji
adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Di Jakarta tengah diberlakukan transformasi gratis buat masyarakat menengah, beda di Kota Medan soal tarif penurunan parkir saja belum aja kejelasan lebih lanjut.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan transportasi gratis bagi masyarakat menengah dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan meski subsidi transportasi umum di Ibu Kota cukup besar.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
Baca juga: BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan
“Sebenarnya kalau mau jujur, subsidinya sudah besar sekali, Rp9.000 lebih," ujarnya, Selasa (11/11/2025).
"Dan jujur, kalau bukan karena semangat dari teman-teman Balai Kota tetap memberikan ruang terbuka untuk ini, enggak mungkin sebenarnya,” imbuhnya.
Pramono mengatakan, dengan adanya aturan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta juga memberikan perhatian kepada masyarakat menengah di Jakarta.
Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Jakarta tak hanya fokus untuk membantu masyarakat bawah.
“Jadi mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta, boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan,” jelas Pramono.
Baca juga: LIONEL Messi Diam-diam Kunjungi Camp Nou Tanpa Tahu Barcelona, Minta Izin Masuk ke Penjaga Stadion
Pramono menuturkan, terkait teknis pendaftaran untuk mendapatkan layanan transportasi umum gratis, masyarakat bisa mendatangi pos yang ada di dekat Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat yang buka setiap Car Free Day di hari Minggu.
“Teknisnya ya seperti biasa. Kan sekarang kami setiap hari Minggu, Car Free Day, kita juga buka. Kemarin juga ada di samping Hotel Mandarin dan itu banyak sekali para lansia yang kemudian mendaftar. Jadi teknisnya seperti biasa, kita membuka untuk 15 golongan yang lain,” jelas Pramono.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
Baca juga: SOSOK dan Profesi Najmuddin Hadiahi Anaknya Ultah 9 Tahun Lamborghini Rp25 Miliar
Penurunan Tarif Parkir di Medan Masih Dikaji
Di tengah isu di Jakarta memberisi subsidi transportasi gratis, di Kota Medan terkait aturan baru soal parkir dan penurunan tarif belum ada kejelasan lebih lanjut.
Jakarta Transportasi Gratis Kaum Menenangah
Gubernur Jakarta Beri Transportasi Gratis
Pramono Anung
Jakarta
Medan
| Harga Emas Antam 11 November 2025 Meroket Rp 53.000 per Gram |
|
|---|
| BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan |
|
|---|
| Tak Terima Wagub Surya yang Temui Massa : Kami Mau Bobby yang Turun |
|
|---|
| Imigrasi Medan Imbau Pemohon Teliti dalam Memilih Jenis Layanan Paspor di Aplikasi M-Paspor |
|
|---|
| 39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.