Viral Medsos

Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Polisi di Polda NTT Dipecat Tidak Hormat

David merupakan personel kepolisian yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Satia
KOMPAS.com/Nurwahidah
ilustrasi polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang anggota kepolisian di Polda NTT dipecat karena dua kali menghamili pacarnya.

Anggota kepolisian yang menghamili pacar ini diketahui bernama Brigadir David Temaluru.

David merupakan personel kepolisian yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Ayah Teuku Ryan Sebut Ria Ricis Istri Tak Pengertian Imbas Curhat Sering Ditinggal Ngopi saat Hamil

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan soal pemecatan yang dilakukan terhadap Brigadir David Temaluru.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat), Senin (22/4/2024) kemarin," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Ariasandy menjelaskan, sidang pemecatan terhadap David dipimpin oleh ketua sidang Komisaris Polisi I Ketut Saba.

Dia memerinci, sidang tersebut digelar mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Sidang itu juga dihadiri langsung oleh David.

Ariasandy menjelaskan, David dipecat karena dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya.

David dilaporkan oleh pacarnya berinisial CS. Kepada polisi, CS mengaku sudah dua kali dihamili David.

Namun saat diminta bertanggungjawab, David malah menghindar.

Ariasandy menyebut, David juga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri

Baca juga: Pilkada Samosir, Freddy Situmorang Mendaftar Bacalon Bupati dari PDIP dan Perindo

Polisi Cabuli Anak Tiri

Sosok Aipda K (50) anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur yang cabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Sosok Aipda K belakangan menjadi sorotan setelah kelakuan bejatnya terhadap anak tirinya terkuak.

Ternyata, Aipda K mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 15 tahun selama 4 tahun lamanya bahkan sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Aipda K merupakan anggota Polsek Sawahan, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Diketahui, tersangka melakukan kekerasan seksual selama empat tahun, sejak 2020.

Korban merupakan anak tirinya yang saat ini berusia 15 tahun.

Baca juga: RESPONS Jokowi Usai Dinyatakan Tak Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran: Saatnya Bersatu, Bekerja

Atas perbuatan K, nenek korban berinisial NH (52) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

NH mengatakan, cucunya kini sering melamum dan banyak terdiam. Ia menduga korban mengalami trauma.

“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” ucapnya.

Oleh karena itu, NH meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis,

Kekerasan seksual yang dialami korban terungkap saat remaja tersebut buka suara kepada keluarganya pada Ramadhan 2024.

Ia mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.

"Terakhir bulan Februari 2024,” ungkap korban di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: ALASAN Hotman Paris Ogah Jadi Menteri Meski Bela Prabowo-Gibran Sampai Menang di MK, Singgung Gaji

Peristiwa itu terjadi saat ibu korban melahirkan di rumah sakit, sementara korban sendirian di rumah.

“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” tuturnya.

Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.

"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved