Berita Viral

Sebulan Diburu, Fadhil Ashari Pencuri Uang Hotman Paris Rp172 Juta Ditangkap, Sembunyi Rumah Saudara

Sebulan diburu, Fadhil Ashari mantan manajer restoran milik Hotman Paris akhirnya ditangkap setelah membawa kabur uang Rp172 juta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sebulan Diburu, Fadhil Ashari Pencuri Uang Hotman Paris Rp172 Juta Ditangkap, Sembunyi Rumah Saudara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sebulan diburu, Fadhil Ashari mantan manajer restoran milik Hotman Paris akhirnya ditangkap.

Setelah membawa kabur uang hasil penjualan restoran milik Hotman Paris, Fadhil Ashari akhirnya ditangkap.

Fadhil Ashari alias FA pembawa kabur uang Hotman Paris Rp172 juta ditangkap Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan FA yang statusnya saat itu sebagai manager perusahaan telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).

SOSOK Fadhil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris Diduga Colong Uang Ratusan Juta, Dilapor Polisi
SOSOK Fadhil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris Diduga Colong Uang Ratusan Juta, Dilapor Polisi (instagram)

“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut,” ucap Bismo, (30/4/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang dari brangkas perusahaan senilai Rp 50.000.000 kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan berniat untuk menyetorkan uang penjualan tersebut ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA mengambil lagi hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, kenyataanya uang tersebut tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen.

“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen.

Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” lanjut Bismo.

Bismo merincikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang pertama diambil FA digunakan untuk judi online. Sedangkan uang sebesar Rp 90.000.000 digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, membayar utang judi online, serta digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Purbalingga.

Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada hari Kamis (25/4/2024).

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. “Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP dengan lima tahun penjara karena penggelapan,” terang Bismo.

Baca juga: MIRIS Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan 2 Pemuda, Pelaku Imingi-imingi Korban Bakal Dijadikan Pacar

Baca juga: Kantor Imigrasi Polonia Gelar Rapat Tim Pora untuk Optimalisasi Penanganan Pengungsi


Hotman Bikin Sayembara

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut baru menerima laporan dari restoran Hotmen Ramen pada 16 Maret 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved