Berita Viral

PENGAKUAN Wanti Nekat Racuni Anak Tiri Pakai Racun Tikus: Saya Sakit Hati ke Bapaknya, Saya Di-KDRT

Inilah pengakuan RI alias Wanti (36), pelaku racuni anak tiri pakai racun tikus. Wanti mengaku sakit hati ke suaminya yang adalah ayah korban. 

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Instagram
PENGAKUAN Wanti Nekat Racuni Anak Tiri Pakai Racun Tikus: Saya Sakit Hati ke Bapaknya, Saya Di-KDRT 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan RI alias Wanti (36), pelaku racuni anak tiri pakai racun tikus.

Wanti mengaku sakit hati ke suaminya yang adalah ayah korban. 

Sebelumnya diketahui, seorang ibu rumah tangga berinisial RI alias Wanti (36) diduga meracuni anak tirinya, BI, di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Jarang Bertemu, Wanti Tega Racuni Minuman Anak Tiri karena Merasa Terusik, Cari-cari Kesalahan Suami
Jarang Bertemu, Wanti Tega Racuni Minuman Anak Tiri karena Merasa Terusik, Cari-cari Kesalahan Suami (Instagram)

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, RI alias Wanti (36), seorang wanita di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).

Pelaku melakukan KDRT dan hendak membunuh seorang anak tirinya berinisial BI alias Ibai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved