Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

BREAKING NEWS: Eks Bupati Terbit Perangin-angin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Sempat Ditunda

Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang Terbit Perangin-angin dituntut hari ini.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Ruangan tempat berlangsungnya sidang tuntutan Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Harusnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana dilakukan pada pekan kemarin.

Namun karena terdakwa mengalami sakit, sidang tuntutan pun diagendakan kembali untuk dibacakan pada hari ini.

"Iya benar hari ini pembacaan tuntutan terdakwa," ujar Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Namun hingga pukul 13.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.

Amatan wartawan, suasana di Pengadilan Negeri Stabat tampak ramai. Bahkan istri terdakwa Tiorita juga tampak hadir disekitar ruang sidang.

Dikabarkan sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.

Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.

"Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.

Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Meski persidangan sempat diskors selama 30 menit.

"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar Yogi.

Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO ditutup ketua majelis hakim.

"Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Sedangkan itu, Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika persidangan dilanjutkan pada esok hari.

"Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir," ujar Anggun.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved