Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
BREAKING NEWS: Eks Bupati Terbit Perangin-angin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Sempat Ditunda
Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang Terbit Perangin-angin dituntut hari ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Harusnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana dilakukan pada pekan kemarin.
Namun karena terdakwa mengalami sakit, sidang tuntutan pun diagendakan kembali untuk dibacakan pada hari ini.
"Iya benar hari ini pembacaan tuntutan terdakwa," ujar Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Namun hingga pukul 13.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.
Amatan wartawan, suasana di Pengadilan Negeri Stabat tampak ramai. Bahkan istri terdakwa Tiorita juga tampak hadir disekitar ruang sidang.
Dikabarkan sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.
Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.
"Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).
Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.
Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Meski persidangan sempat diskors selama 30 menit.
"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar Yogi.
Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO ditutup ketua majelis hakim.
"Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua majelis hakim.
Sedangkan itu, Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika persidangan dilanjutkan pada esok hari.
"Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir," ujar Anggun.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kuasa Hukum Terbit Peranginangin Sebut Jaksa Tak Komitmen dalam Tuntutannya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Barang Bukti Pabrik PKS pada Kasus TPPO Terbit Peranginangin Dirampas Negara, Kuasa Hukum Keberatan |
![]() |
---|
Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut di Luar Nalar |
![]() |
---|
Tiorita Istri Terbit Rencana Peranginangin Sebut Jaksa Kejam Usai Suaminya Dituntut 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terbit Rencana Tampak Lemas Usai Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Langsung Dipeluk Sang Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.