Breaking News

Berita Viral

KASUS Vina Cirebon Makin Janggal, Ada 1 Pelaku Diduga Dihilangkan dari DPO, Ini Sosoknya

Namun belakangan muncul nama baru yakni, P diduga satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
KASUS Vina Cirebon Makin Janggal, Ada 1 Pelaku Diduga Dihilangkan dari DPO, Ini Sosoknya 

Dalam acara tersebut, Saka menegaskan bahwa dirinya berani bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Saya berani sumpah, sumpah apapun. Saya juga berani sumpah demi Allah saya enggak melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Saka dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, dikutip Rabu (22/5/2024).

Saka meminta agar namanya segera dipulihkan seperti sebelumnya.

Pasalnya, ia merasa tidak melakukan apapun seperti yang dituduhkan kepadanya.

Saka mengaku jika dirinya saat kejadian justru berada di rumah dan hanya keluar untuk ke bengkel bersama kakak, dan pamannya.

"Biar semua orang tahu bahwa saya tidak bersalah. Apa yang dituduhkan tersebut saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Baik saya juga kepingin nama baik saya tuh pulih kembali kayak dulu lagi."

"Dari awal saya punya saksi bahwa saya ada di rumah sama kakak saya sampai saya pergi ke bengkel juga sama paman," jelas Saka.

Meski dirinya kini telah bebas sejak 4 tahun lalu, kakak Saka mengaku kerap menerima teror dari orang tak dikenal.

"Kalau teror si bukan yang dulu-dulu, sekarang yang baru-baru ini setelah Saka bebas iya. Datang tamu lagi nanyain kasus seperti itu yang kemarin. Padahal Saka ini sudah mau selesai kan apa namanya laporannya dua bulan lagi. Walaupun di luar Saka juga masih laporan ini itu sampai sekarang masih laporan," ungkap sang kakak.

Diketahui, Saka ditangkap polisi tiga hari, setelah malam kejadian pembunuhan Vina, pada 27 Agustus 2016 silam.

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 Saka dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Hal ini lantaran saat kejadian usianya masih di bawah umur, baru 16 tahun.

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved