Berita Viral

KASUS Vina Cirebon Makin Janggal, Ada 1 Pelaku Diduga Dihilangkan dari DPO, Ini Sosoknya

Namun belakangan muncul nama baru yakni, P diduga satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
KASUS Vina Cirebon Makin Janggal, Ada 1 Pelaku Diduga Dihilangkan dari DPO, Ini Sosoknya 

"Memang ini luar biasa mengagetkan ya Mas, kalau memang dari Saka sendiri mengatakan dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Saya justru semakin bingung, delapan tahun baru mengakui sekarang Saka," ujar Putri, kuasa hukum keluarga Vina.

"Delapan tahun ini bukan waktu yang sebentar kenapa kamu harus bersedia menahan diri. Apakah di persidangan kamu tidak mengatakan kepada majelis hakim saya dipaksa pak untuk mengaku," sambungnya.

Putri juga menjawab pernyataan kuasa hukum Saka yang membeberkan proses persidangan Saka.

Namun, Titin Prialianti kuasa hukum Saka justu mengamuk dan mengancam akan keluar dari studio.

"Saya tidak suka diinterogasi seperti itu. Mba kan gak tahu suasana persidangan seperti apa, mba cuma bisa berteori hari ini."

Menurutnya tim kuasa hukum keluarga Vina tak tahu menahu kondisi saat persidangan yang dialami para terdakwa.

"Saya paling tahu apa yang ada di dalam sidang. Dari awal saya menyatakan kalau saya dihadapkan pada pengacara yang tidak tahu ada di dalam sidang untuk apa saya bicara, kayak pepesan kosong. Dia gak ngerti apa-apa sih yang ada dalam sidang. Saya yang menjelaskan atau saya yang keluar," papar kuasa hukum Saka.

Ia pun menjelaskan apa yang terjadi di persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Titin mengaku ada yang janggal dalam barang bukti Eky di persidangan.

"Fakta yang terungkap di persidangan bunyi tuntutan itu adalah saudara Muhammad (Eky) korban meninggal karena tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan samurai pendek," ucapnya.

"Fakta yang terungkap di persidangan kaos yang digunakan korban itu berada di kamar jenazah oleh dokter diyakini itu kaos yang digunakan. Itu saya berulang kali nanya saudara saksi apakah betul pakaian itu yang digunakan ketika korban pertama kali datang, ya betul."

"Kaos itu dibuka di persidangan tidak ada tusukan di dada maupun di bawah perut. Kaos itu utuh, padahal kaos itu sudah dimakamkan dikubur bersama jenazah," ungkapnya.

Ia juga mengaku memiliki hasil visum Eky yang menyatakan korban meninggal bukan karena tusukan benda tajam.

"Dari hasil visum dijelaskan pada intinya ada satu kalimat bukan karena tusukan. Dari hasil autopsi meninggalnya akibat patahan tulang tengkorak belakang."

"Untuk lengkapnya saya punya hasil visumnya karena ini delapan tahun saya jaga ini dari berkas yang ada cuma ini yang selamat, lainnya kerembesan air. Jadi kalau saya berbicara dengan orang gak ngerti sidang, saya capek kayak monyet ngagugulung kalapa kata orang Sunda mah" tutupnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved