Berita Viral
PENGAKUAN Zoe Levana Soal Video Terjebak di Jalur Busway, Diminta Sopir TJ Viralkan, Untuk Apa?
Zoe menceritakan, pada saat mobil yang ditumpanginya terjebak berjam-jam di antara belasan bus TransJakarta di halte Pluit
Terkini, Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara sudah memberlakukan sanksi tilang kepada Lilyana, ibunda Zoe Levana yang melanggar aturan dengan melaju di jalur busway wilayah Pluit.
Baca juga: SOSOK Satria, Owner Warung Seblak yang Buka Loker hingga Pelamar Membludak, Omzet Rp50 Juta Sehari
Ibunda Zoe Levana dinyatakan telah melanggar rambu lalulintas dan dikenakan denda Rp 500.000.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, sanksi tilang diberlakukan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Edy.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Satria, Owner Warung Seblak yang Buka Loker hingga Pelamar Membludak, Omzet Rp50 Juta Sehari
Baca juga: Peninjauan Ulang UKT Mahasiswa Baru USU Dibuka Hingga 25 Mei, Bisa Lapor via Online di Hari Libur
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.