Sumut Terkini
Iptu Sofyan Tampubolon Sempat Terima 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Ini Kata Polda Sumut
Polda Sumut merespon soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
KPK menangkap Erik Adtrada Ritonga dan sejumlah pihak lainnya dalam gelaran OTT pada Kamis, 11 Januari 2024.
KPK total mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeber kronologi OTT Erik Adradta Ritonga.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.
Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron dalam jumpa pers Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
KPK Sita Kantor Nasdem Pabrik Sawit hingga Rumah Mewah
KPK sudah menyita sejumlah aset Erik Adradta Ritonga seperti Kantor Partai Nasdem Labuhan Batu dan pabrik kelapa sawit, 1 Mei 2024.
Kantor Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara kini telah dipasangi plang sita.
Begitu juga dengan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M⊃2;," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.
Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem.
Adapun Erik Ritonga diketahui merupakan kader Partai Nasdem.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.
"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujar Ali.
| Lima Pejudo Medan Sumbang Medali untuk Sumut di PON Bela Diri II/2025 Kudus |
|
|---|
| Pedagang Keluhkan Intervensi Harga Cabai Rp 35 ribu, Bobby: Makanya Distributor Jangan Bandal Kali |
|
|---|
| Naik Mobil dan Pakai Penutup Wajah, Komplotan Maling di Medan Area Terekam CCTV Bongkar Toko Pakan |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Gubsu Bobby: akan Diperbaiki Awal Tahun Depan |
|
|---|
| Pemkab Toba Gelar Pasar Murah di Kecamatan Siantar Narumonda, Berikut Barang yang Dijual |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.