Kenaikan UKT USU
BEDA Jauh Data Dirjen Diktiristek Ihwal UKT USU saat Rapat dengan Komisi X DPR RI, Kok Bisa?
Ada perbedaan mencolok jumlah penerima UKT rendah di USU berdasarkan data yang dipaparkan Dirjen
Perbedaan data yang disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris dengan pihak USU menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan kenaikan drastis UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Diketahui, tahun 2024 ini USU menetapkan UKT berdasarkan 8 golongan.
Nominal UKT Golongan 1 sebesar Rp 500 ribu, dan Golongan 2 sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat mahasiswa masuk UKT golongan 1 adalah penghasilan orang tua atau yang biayai kuliah 0 - Rp 500 ribu. Syarat golongan 2 penghasilan ortu Rp 500 ribu - Rp 1 juta.
Sementara UKT golongan 3 di semua fakultas USU sebesar Rp 2,4 juta.
Kenaikan drastis terjadi di Fakultas Kedokteran. Golongan 8 yang semula Rp 10 juta naik jadi Rp 30 juta.
Bisa Ajukan Keringan
Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan jika PTN harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata dia.
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTN Berbadan Hukum (PTN BH) melakukan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," ujarnya.
Mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.
Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Sampai saat ini, Kemendikbud memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp 500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp 1.000.000 per semester.
Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.