Kenaikan UKT USU
BEDA Jauh Data Dirjen Diktiristek Ihwal UKT USU saat Rapat dengan Komisi X DPR RI, Kok Bisa?
Ada perbedaan mencolok jumlah penerima UKT rendah di USU berdasarkan data yang dipaparkan Dirjen
Editor:
Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Data yang dipaparkan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek pada Kemendikbud-Ristek, Prof Abdul Haris, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024). Ada perbedaan signifikan tentang jumlah penerima UKT rendah di USU. Versi Dirjen ada 862 mahasiswa, sedangkan pihak USU menyebut cuma 1 orang yang masuk UKT golongan 1.
Lebih lanjut, Haris memaparkan, jika proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi.
Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen UU Pendidikan Tinggi.
(cr26/tribun-medan.com/kompas.com)
Tags
kenaikan UKT USU
Universitas Sumatera Utara
Abdul Haris
UKT USU
uang kuliah tunggal
Komisi X DPR RI
Rektor USU
Muryanto Amin
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kenaikan UKT USU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.