Berita Viral

DPR RI Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas, Bisa Lakukan Spionase dan Sabotase

spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi

Editor: AbdiTumanggor
INTERNET
Wilayah Kerja Polri makin luas. 

Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa perubahan dalam UU tersebut, salah satunya penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.

"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman, Selasa.

"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Gumilar mengatakan, rencana revisi UU TNI itu merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI. Sebab, selama ini, perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI belum terpayungi di UU TNI.

“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar.

Gumilar mengatakan, penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detail lagi.

“Diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI,” ujar Kapuspen TNI. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Dulu PDIP dan PKS Puji dan Setujui UU TAPERA, Kini Minta Pemerintah Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA

Baca juga: POLRI DAN KEJAGUNG Kompak Diamkan Kasus Densus 88 Buntuti Jampidsus Diduga Buntut Kasus Timah: Clear

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved