Berita Medan

Kasus Pengendara Terjerat Kabel Menjuntai, LBH Layangkan Somasi Terakhir dan Akan Laporkan PT Telkom

Katanya, pihak PT Telkom dan PT Telkomsel sempat memberikan balasan surat yang menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Lutfi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Kondisi Lutfhi Hakim Fauzi Simanjuntak, pengendara motor yang lehernya nyaris putus akibat terlilit kabel di Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, saat ditemui di kediamannya pasca kejadian. 

Lebih lanjut, ia menduga kejadian yang menimpa Lutfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. 

Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR.

Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama lima Tahun.

Irvan menyampaikan, pasca kejadian yang menimpa Lutfi pada 23 Februari 2024 silam. Lutfi mengalami luka berat dengan 20 jahitan di bagian lehernya.

Selain itu, korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan dan menanggung biaya pengobatan sendiri sekitar Rp 40 juta.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved