Berita Medan
Kasus Pengendara Terjerat Kabel Menjuntai, LBH Layangkan Somasi Terakhir dan Akan Laporkan PT Telkom
Katanya, pihak PT Telkom dan PT Telkomsel sempat memberikan balasan surat yang menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Lutfi.
Lebih lanjut, ia menduga kejadian yang menimpa Lutfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo.
Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR.
Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama lima Tahun.
Irvan menyampaikan, pasca kejadian yang menimpa Lutfi pada 23 Februari 2024 silam. Lutfi mengalami luka berat dengan 20 jahitan di bagian lehernya.
Selain itu, korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan dan menanggung biaya pengobatan sendiri sekitar Rp 40 juta.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Adian Napitupulu Usulkan Skema Berlangganan Bagi Ojol, Ini Tanggapan Driver di Medan |
|
|---|
| Gak Kapok Meski Sudah Pernah Dipenjara, Suryanto Bikin Ulah Lagi Curi Mesin AC Tetangga |
|
|---|
| Penyelidikan Lanjutan Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Terbakar, Cari Bukti-bukti yang Mengganjal |
|
|---|
| Kilau Koleksi Terbaru Morning Dew Hadir di Medan, Berikut Makna Desainnya |
|
|---|
| Tersisa Baju di Badan, Khamozaro Cerita Harta Benda yang Dikumpulkan Ludes Terbakar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.