Berita Viral
SAKA TATAL Bongkar Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan, Tak Sesuai Foto DPO: Bersih, Rambut Ikal
Saka Tatal (24) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mengungkapkan kesalahan-kesalahan Polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Saka Tatal (24) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mengungkapkan kesalahan-kesalahan Polisi.
Saka Tatal telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah divonis 8 tahun penjara.
Saka Tatal kembali membuat heboh dengan mengatakan bahwa Polisi telah melakukan salah tangkap pelaku pembunuh Vina Cirebon.
Saka Tatal juga masih bersikeras bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ia juga tidak mengenal dengan Vina dan Eky. Ia juga tak tahu menahu soal para pelaku pembunuh Vina pada 27 Agustus 2016 lalu.
Ia mengatakan tak sanggup lagi mendapatkan penyiksaan dari Polisi sehingga rela untuk ditetapkan sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Terbaru Polda Jawa Barat menangkap satu pelaku lagi bernama Pegi Setiawan setelah 8 tahun kasus ini mengendap.
Namun lagii-lagi, Saka Tatal menyebut Pegi Setiawan yang ditangkap Polisi tak sesuai dengan foto Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saka Tatal mengaku sempat ditunjukkan foto daftar DPO, salahs atu ada yang bernama Pegi Setiawan.
Namun, Pegi Setiawan yang ditangkap Polisi ini tak sesuai dengan foto yang ditunjukkan.
Ditemui di salah satu kafe di Jalan Perjuangan, Sabtu (1/6/2024) malam, Saka menyebut, sebelum Pegi ditangkap, polisi telah datang ke rumahnya dan menunjukkan tiga foto DPO yang tidak ada foto Pegi.
"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah."
"Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka, Sabtu (1/6/2024).
Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.
"Polisi datang menanyakan soal kasus Saka, katanya filmnya Vina tayang di bioskop, dia (polisi) nanya Saka tuh sebenarnya melakukan enggak, terus Saka jelasin semuanya, kalau Saka nggak ngelakuin," ucapnya.
Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut.
"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."
"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.
Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.
"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."
"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.
Baca juga: MIliki 11, 12 Gram Ganja, Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Nanang dari Dolok Melangir
Baca juga: Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Positif Konsumsi Narkoba, Kapolres Curiga Gelar Tes Urine Mendadak
Baca juga: KOMPOSISI 50 Anggota DPRD Pati 2024-2029, PDIP Berjaya Raup 14 Kursi, PKB dan Gerindra Menyusul
Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.
Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.
Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.
Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.
Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.
Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.
Baca juga: Polsek Siantar Martoba Tangkap Pencuri Kabel HUTR PLN dan Satu Lagi Diburon
Baca juga: KOMPOSISI 45 Anggota DPRD Magetan Periode 2024-2029: PKB 8 Kursi, PDIP 6 Kursi dan Gerindra 6 Kursi
Baca juga: Upacara Harlah Pancasila Ke-79, kapolres Padangsidimpuan Bacakan Pidato Presiden RI
(*/tribun-medan.com)
Saka Tatal
kasus pembunuhan Vina dan Eky
salah tangkap pelaku pembunuh Vina
Vina Cirebon
Tribun-medan.com
| Rumahnya Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Malu Lalu Mundur dari Penerima Bansos PKH |
|
|---|
| Penerima Bansos Malu Rumahnya Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Anggota DPRD Setuju dengan Dinsos |
|
|---|
| Gumpalan Awan Hitam di Langit Subang Diduga Limbah Pabrik di Karawang |
|
|---|
| Detik-detik Eks Bupati Dharmasraya Diamankan Massa, Dituduh Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel |
|
|---|
| BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.