Breaking News

Berita Medan

Residivis Kambuhan Ditembak Polisi, Usai Satroni Kosan dan Bawa Kabur Motor

Pelaku yakni bernama Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Rizal Effendi Zebua, pelaku pencurian sepeda motor di kosan, digiring petugas masuk ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Pelaku tampak berjalan pincang usai kakinya ditembak polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor, milik penghuni kos.

Pelaku yakni bernama Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Siti Nailah Kasih.

Dimana, korban kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkirnya di halaman kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (3/6/2024) lalu.

"Pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam kos korban, pada saat itu pintunya tidak terkunci," kata Bambang, Minggu (9/6/2024).

Katanya, saat itu pelaku ini langsung berjalan menuju ke arah sepeda motor korban yang sedang terparkir dan langsung melakukan pencurian.

"Pelaku ini masuk secara perlahan-lahan menggeser motor korban. Tersangka mematahkan stang dan membawa kabur motor korban," sebutnya.

Bambang menjelaskan, setelah kejadian itu korban pun langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas pun akhirnya mengetahui identitas pelaku.

Kemudian, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (7/6/2024) kemarin.

"Pada saat penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dan sudah keluar masuk penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tujuh kali melakukan tindakan pidana yang sama," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved