Berita Medan
Residivis Kambuhan Ditembak Polisi, Usai Satroni Kosan dan Bawa Kabur Motor
Pelaku yakni bernama Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor, milik penghuni kos.
Pelaku yakni bernama Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Siti Nailah Kasih.
Dimana, korban kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkirnya di halaman kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (3/6/2024) lalu.
"Pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam kos korban, pada saat itu pintunya tidak terkunci," kata Bambang, Minggu (9/6/2024).
Katanya, saat itu pelaku ini langsung berjalan menuju ke arah sepeda motor korban yang sedang terparkir dan langsung melakukan pencurian.
"Pelaku ini masuk secara perlahan-lahan menggeser motor korban. Tersangka mematahkan stang dan membawa kabur motor korban," sebutnya.
Bambang menjelaskan, setelah kejadian itu korban pun langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas pun akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Kemudian, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
"Pada saat penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dan sudah keluar masuk penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tujuh kali melakukan tindakan pidana yang sama," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
(Cr11/Tribun-medan.com)
| Ketua Gerindra Medan Tegaskan Tolak Budi Arie, Ihwan: Gerindra Perlu Kader Berintegritas |
|
|---|
| USU Gelar Tribut untuk Ismail Marzuki di Hari Pahlawan, Angkat Semangat Juang Lewat Musik dan Puisi |
|
|---|
| Kerja Sambil Ibadah, Rico Waas Dengar Keluhan Warga saat Safari Jumat |
|
|---|
| LBH Medan Desak Penyebab Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Diungkap |
|
|---|
| Rumah Kosong Empat Lantai di Medan Dijarah Berulang Kali, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.