Berita Medan

Menang dari Gugatan Masyarakat, Pemko Medan Pastikan Akan Bangun Underpass Juanda

Menurut Topan, masyarakat sempat menolak dan  mengajukan gugatan  ke  PTUN Medan beberapa waktu lalu

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan underpass (terowongan) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road, Kota Medan, Jumat (2/2). Proyek pembangunan underpass sepanjang 750 meter tersebut dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 200 miliar dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan,  pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun direncanakan akan dibangun pada tahun 2025 mendatang.

Topan menjelaskan, pembangunan underpass Juanda kembali direncanakan usai majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menguatkan putusan PTUN atas gugatan yang diajukan masyarakat.

Menurut Topan, masyarakat sempat menolak dan  mengajukan gugatan ke PTUN Medan beberapa waktu lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan underpass (terowongan) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road, Kota Medan, Jumat (2/2). Proyek pembangunan underpass sepanjang 750 meter tersebut dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 200 miliar dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan underpass (terowongan) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road, Kota Medan, Jumat (2/2). Proyek pembangunan underpass sepanjang 750 meter tersebut dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 200 miliar dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Bersyukur kita menang di PTUN dan PTTUN atas gugatan yang dilayangkan masyarakat tersebut. Jadi oleh karena itu, pembangunan underpass di Jalan Juanda akan tetap dilaksanakan,” ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Diterangkan Topan, atas dasar itu, saat ini Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengkaji kembali rencana pembangunan underpass jalan Juanda tersebut.

"Kalau kita paksakan pelaksanaannya di tahun ini, tentunya pasti akan repot karena ini akan melampaui Tahun Anggaran 2024. Sebab memang di dalam perencanaan pun, masa kerja atau pelaksanaannya lebih dari 12 bulan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas Topan, Pemko Medan akan melakukan pembahasan kembali terkait anggaran rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda tersebut. 

"Diharapkan, anggaran pembangunannya dapat ditampung di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025,"katanya.

Dipastikan Topan, pembangunan underpass jalan juanda harus tetap dibangun.

"Tentunya sesuai dengan perencanaan yang kita buat, pembangunan Underpass Jalan Juanda itu pasti akan dibangun, karena ini terkait dengan pengendalian kemacetan di Kota Medan," ucapnya.

Pekerja tengah memnyelesaikan pengerjaan proyek underpass di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Gagak Hitam, Medan, Senin (30/10/2023). Pemko Medan mulai membangun proyek underpass Gatot Subroto guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Pekerja tengah memnyelesaikan pengerjaan proyek underpass di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Gagak Hitam, Medan, Senin (30/10/2023). Pemko Medan mulai membangun proyek underpass Gatot Subroto guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Bila sudah dianggarkan di APBD Kota Medan  di tahun 2025, sambung Topan, maka Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) akan mulai melakukan pembebasan lahan.

“Underpass Jalan Juanda berbeda dengan yang di Jalan H.M Yamin. Kalau underpass Jalan HM Yamin kita tidak ada melakukan pembebasan lahan, makanya bisa langsung kita kerjakan karena kita membangun di atas lahan kita sendiri,"terangnya.

Sementara untuk Underpass Jalan Juanda ini, kata Topan,  harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu kepada masyarakat (yang terdampak pembangunan).

"Seharusnya  underpass Juanda ini dibangun berbarengan dengan pembangunan underpass yang lain di tahun 2023. Namun ternyata di lapangan ada kendala baik teknis maupun non teknis," ucapnya.

Diketahui, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Pemko Medan kembali memenangkan banding yang dilayangkan masyarakat, atas rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved