Berita Medan
Menang dari Gugatan Masyarakat, Pemko Medan Pastikan Akan Bangun Underpass Juanda
Menurut Topan, masyarakat sempat menolak dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan beberapa waktu lalu
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun direncanakan akan dibangun pada tahun 2025 mendatang.
Topan menjelaskan, pembangunan underpass Juanda kembali direncanakan usai majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menguatkan putusan PTUN atas gugatan yang diajukan masyarakat.
Menurut Topan, masyarakat sempat menolak dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan beberapa waktu lalu
"Bersyukur kita menang di PTUN dan PTTUN atas gugatan yang dilayangkan masyarakat tersebut. Jadi oleh karena itu, pembangunan underpass di Jalan Juanda akan tetap dilaksanakan,” ucapnya, Selasa (11/6/2024).
Diterangkan Topan, atas dasar itu, saat ini Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengkaji kembali rencana pembangunan underpass jalan Juanda tersebut.
"Kalau kita paksakan pelaksanaannya di tahun ini, tentunya pasti akan repot karena ini akan melampaui Tahun Anggaran 2024. Sebab memang di dalam perencanaan pun, masa kerja atau pelaksanaannya lebih dari 12 bulan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tegas Topan, Pemko Medan akan melakukan pembahasan kembali terkait anggaran rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda tersebut.
"Diharapkan, anggaran pembangunannya dapat ditampung di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025,"katanya.
Dipastikan Topan, pembangunan underpass jalan juanda harus tetap dibangun.
"Tentunya sesuai dengan perencanaan yang kita buat, pembangunan Underpass Jalan Juanda itu pasti akan dibangun, karena ini terkait dengan pengendalian kemacetan di Kota Medan," ucapnya.
Bila sudah dianggarkan di APBD Kota Medan di tahun 2025, sambung Topan, maka Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) akan mulai melakukan pembebasan lahan.
“Underpass Jalan Juanda berbeda dengan yang di Jalan H.M Yamin. Kalau underpass Jalan HM Yamin kita tidak ada melakukan pembebasan lahan, makanya bisa langsung kita kerjakan karena kita membangun di atas lahan kita sendiri,"terangnya.
Sementara untuk Underpass Jalan Juanda ini, kata Topan, harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu kepada masyarakat (yang terdampak pembangunan).
"Seharusnya underpass Juanda ini dibangun berbarengan dengan pembangunan underpass yang lain di tahun 2023. Namun ternyata di lapangan ada kendala baik teknis maupun non teknis," ucapnya.
Diketahui, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Pemko Medan kembali memenangkan banding yang dilayangkan masyarakat, atas rencana pembangunan Underpass Jalan Juanda di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
| 103 Kasus Kriminal, HMI Medan Nilai Jadi Cermin Masalah Moral dan Sosial di Akar Rumput |
|
|---|
| Nyaris Jadi Korban Begal, Pengusaha Batu Nisan Dibacok, Tangan Hampir Putus |
|
|---|
| Intervensi Inflasi Cabai Merah Kisruh, Pedagang Petisah Tolak Harga Rp35 Ribu: Ini Mematikan Usaha |
|
|---|
| Peduli Kesehatan Mata, Santika Premiere Dyandra dan FKD Kompas Gramedia Adakan Health Talk |
|
|---|
| Pemuda di Belawan Tega Aniaya Adik Kandungnya Gara-gara Charger HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02022024_PEMBANGUNAN-UNDERPASS_ABDAN-SYAKURO-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.