Berita Viral

SOSOK Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Naik Pangkat Jadi Komjen Dipromosikan sebagai Irjen Kemendag

Sosok Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Naik Pangkat Jadi Komjen atau jenderal polisi bintang tiga, Dipromosikan sebagai Irjen Kemendag

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Naik Pangkat Jadi Komjen atau jenderal polisi bintang tiga, Dipromosikan sebagai Irjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Kenaikan pangkat Ahmad Luthfi ini menjelang dirinya memasuki masa pensiun. Namun setelah dipromosikan menjadi Eselon I di Kementerian Perdagangan, maka durasi masa pensiun Ahmad Luthfi ini akan diperpanjang setahun lagi.

Dengan kenaikan pangkat Ahmad Luthfi ini, maka menjadikannya berpangkat Komjen Pol aktif yang ke 17 di Polri, baik di dalam maupun di luar struktural polri.

Promosinya Ahmad Luthfi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag ini turut ditanggapi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng dikutip dari keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian. Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tugas Inspektorat Jenderal itu mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kementerian Perdagangan. Sementara, sehari-hari mereka sudah menjaga ketertiban masyarakat.

“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” ujar Sugeng.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang dalam proses untuk menjabat sebagai Irjen Kemendag.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved