Berita Viral

BERIKUT INI Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Satgas Pemberantasan Judi Online ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

|
Editor: AbdiTumanggor
IST
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. 

21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)

24. Kepala Departemen Hukum BI

25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK

F. Ketua Harian Penegakan Hukum:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

G. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum:

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

H. Anggota Penegakan Hukum:

1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo

3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung

5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN

6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN

7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK

8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN

9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK

10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK

11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI

12. Kepala Departemen Hukum OJK

Keppres Nomor 21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 14 Juni 2024.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Junj 2024 hingga 31 Desember 2024.

Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved