Polres Simalungun

Ungkap Kasus Narkoba di Ujung Padang, Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Satu Tersangka 

Romi Afandi Simatupang, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
RAS (35) warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diamankan Satnarkoba Polres Simalungun, Senin (15/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah ladang milik warga yang berlokasi di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan,  menindaklanjuti informasi  tersebut, personil Polsek Bosar Maligas dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Tersangka tersebut kemudian diketahui bernama RAS, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.

RAS mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan apresiasinya terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini.

 

"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," ujarnya.

Selain itu,Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar besar.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya hingga tuntas," tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved