Berita Viral

POLRI Sebut 7 Terpidana Pembunuh Vina Ajukan Grasi 24 Juni 2019, Ini Respon Menkumham Yasonna Laoly

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Facebook
7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi Tahun 2019. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri sebut tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juni 2019 lalu. Namun ditolak Presiden.

Terkait pernyataan Polri tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun memberikan respon.

Menurut Yasonna, ia belum memeriksa kebenaran kabar tersebut.

"Belum cek, saya belum cek," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Saat ditanya lebih lanjut soal pertimbangan Presiden menolak permohonan grasi, Yasonna kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Lebih lanjut, Sandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved