Berita Medan

Waktu Pelunasan Pajak Mall Centre Point Diperpanjang Hingga Akhir Juni, Bobby : Tak Bayar Dibongkar

Dijelaskannya, pihak Mall Centre Point juga sudah memberikan alasan sebab belum membayar sisa  pelunasan pajak.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol Pamong Praja kota Medan memasang spanduk penyegelan mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihak Mall Centre Point belum ada melakukan pembayaran  pelunasan pajak hingga saat ini, Kamis (20/6/2024).

Dikatakan Bobbby Nasution, padahal akhir batas pembayaran pelunasan pajak Mall Centre Point itu pada Rabu (19/6/2024) kemarin. 

Menurut Bobby Nasution, pihaknya memberi kelonggaran tenggat waktu pembayaran  terhadap pihak Mal Centre Point 

"Belum. Kita kasih sedikit kelonggaran waktu. Ini bukan karena apa-apa ya. Tapi kita mikirin di sana  ada pengusaha, pemilik tenan dan juga karyawan yang bekerja di sana," ucapnya.

Dijelaskannya, pihak Mall Centre Point juga sudah memberikan alasan sebab belum membayar sisa  pelunasan pajak.

Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024).
Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

"Mereka juga sudah bicara karena katanya ada permasalahan  internal. Tetapi, karena ada tenan-tenan yang berusaha di sana, makanya mereka minta kelonggaran waktu kembali," terangnya. 

Dijelaskannya, pihak Mall Centre Point juga sudah menyurati pihaknya untuk memberitahu belum bisa membayar tunggakan pajak tersebut 

"Mereka sudah menyurati juga. Bahwa pembayaran pajak sudah lewat tanggal. Mereka juga sudah datang personal dan melaporkan kondisi mereka (mal Centre Point) saat ini," ucapnya.

Bobby mengatakan, atas pertemuan itu, Mall Centre Point meminta untuk perpanjangan waktu pembayaran pajak hingga akhir Juni 2024 ini.

"Mereka minta waktu sampai akhir Juni ini," ucapnya. 

Dikatakannya, apabila akhir Juni tidak juga membayar, maka pihaknya akan tetap membongkar Mal Centre Point.

"Kalau tidak bayar juga ya namanya bangunan ilegal gimana. Jadi harus kita hancurkan. Tetapi, tetap sebelum itu akan kita beri tahu ke pihak tenan-tenan yang ada di sana," ucapnya. 

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Diketahui, Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.

Namun, yang baru dibayar itu sebesar Rp 107 miliar.

Saat ini sisa pajak  yang belum di bayar Mall Centre Point sebesar Rp 143 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved