Berita Medan

Waktu Pelunasan Pajak Mall Centre Point Diperpanjang Hingga Akhir Juni, Bobby : Tak Bayar Dibongkar

Dijelaskannya, pihak Mall Centre Point juga sudah memberikan alasan sebab belum membayar sisa  pelunasan pajak.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Satpol Pamong Praja kota Medan memasang spanduk penyegelan mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar. 

Mall Centre Point ini juga sempat ditutup selama beberapa waktu belakangan. Hal itu karena tidak membayar pajak.

Pada saat itu, alat berat milik Pemko Medan pun diparkirkan di depan halaman Mall Centre Point.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, apabila tunggakan pajak tidak dibayar.

Masih ada pengunjung yang datang ke Mal Centre Point setelah disegel Pemko Medan, Kamis (16/5/2024).
Masih ada pengunjung yang datang ke Mal Centre Point setelah disegel Pemko Medan, Kamis (16/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Maka Mall Centre Point  akan dirobohkan oleh Pemko Medan

Mengetahui hal itu, Mall Centre Point pun membayar  tunggakan pajak secara bertahap. Setelah tahap pertama pembayaran, Mal Centre Point bisa kembali beroperasi.

Pihak Mall Centre Point pun meminta Pemko untuk menarik alat berat dari lokasi mal. Dan meminta tambahan waktu pembayaran hingga akhir juni 2024 mendatang.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved