Berita Viral
BARU Bebas 5 Bulan, Anak Lilis Karlina Ditangkap Lagi Karena Edarkan Narkoba, Dibayar Rp1 Juta
Baru bebas lima bulan, anak Lilis Karlina ditangkap lagi karena edarkan narkoba. RD (17), seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus Narko
Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.
Lebih jauh, sebelumnya pada Minggu (12/3/2023), dia juga ditangkap karena mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis obat-obatan terlarang dengan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar 8 bulan, RD malah kembali diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).
Namun RD tak kapok dan kembali berurusan dengan narkoba hingga ditangkap polisi untuk kedua kalinya.
"Modusnya, yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO (buron), kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika. Jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai map yang dikirimkan DPO. Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkoba berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.
"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki. Kemudian anak RD itu ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ucapnya.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.
"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.
Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap Edwar.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| NASIB Budi Arie Keinginan Masuk Gerindra Jadi Polemik, Sejumlah Kader Tegas Menolak, Singgung Dampak |
|
|---|
| POLISI Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Nasib Roy Suryo Dkk Terancam Ditahan |
|
|---|
| PROFIL Ali Alwi Anggota DPD Sebut Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat |
|
|---|
| Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.