Berita Nasional
Ahli Forensik Sampai Heran, Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik Kasus Vina: Sungguh Membingungkan
Hal itu diungkap Reza Indragiri yang mendapatkan informasi langsung dari Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.
“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.
Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.
Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh. Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara’,” ujar Reza.
Sebagaimana diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Propam Polri sudah melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Termasuk, memeriksa ayah korban Eky, Iptu Rudiana.
Sandi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait kasus tersebut.
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya.
Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi menegaskan.
Kapolri Kirim Pesan Khusus ke Polda Jabar
Iptu Rudiana
Reza Indragiri
Vina Cirebon
Kapolri
Polda Jabar
Tribun-medan.com
berita nasional
Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik
DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, SKB 3 Menteri Resmi Diteken |
![]() |
---|
Bukan Uang Suap yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Ternyata Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Dianggap Penuh Dosa, Alasan Dewi Soekarno Gelar Pemakaman Hidup di Jepang, Dikira Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Kisah Cinta Presiden Soekarno dan Yurike Sanger, Istri ke-8 Sang Proklamator Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Klaim Gugatan Sudah Dicabut, Purbaya: Bu Tutut Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.