Berita Nasional

Ahli Forensik Sampai Heran, Iptu Rudiana Tak Langgar Kode Etik Kasus Vina: Sungguh Membingungkan

Hal itu diungkap Reza Indragiri yang mendapatkan informasi langsung dari Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kolase Tribun Medan
Vina Cirebon dan Iptu Rudiana 

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

“Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar
Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar (instagram/rudianabison)

Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.

Namun, sekali lagi, Reza menyebut, semua dugaan pelanggaran etika yang dipaparkannya harus dibuang jauh-jauh karena hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum menegaskan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah sesuai prosedur.

"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh. Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara’,” ujar Reza.

Sebagaimana diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Propam Polri sudah melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Termasuk, memeriksa ayah korban Eky, Iptu Rudiana.

Sandi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait kasus tersebut.

"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya.

Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi menegaskan.

Kapolri Kirim Pesan Khusus ke Polda Jabar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved