Berita Viral

Tak Cuma Sekali, Kru Band Pemasok Sabu ke Virgoun dan Wanita Bersambut Pirang Sudah Berulang Kali

Tak cuma sekali, kru band pemasok sabu ke Virgoun dan wanita berambut pirang ternyata sudah berulang kali

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG PA Wanita Ditangkap Narkoba Bareng Virgoun di Kosan, Keluarga Ungkap Sosok Sebenarnya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tak cuma sekali, kru band pemasok sabu ke Virgoun dan wanita berambut pirang ternyata sudah berulang kali.

Terkuak ternyata pemasok sabu ke Virgoun dan wanita rambut pirang berinisial PA ternyata kru band

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menjelaskan, pemasok berinisial BGS ini dibekuk di rumahnya.

Rupanya, BGS merupakan kru dari band yang kerap mengiringi penampilan Virgoun.

"Dia bekerja  sebagai kru bandnya si V (Virgoub) ini dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan, dia mengakui beberapa kali memberikan natkotika jenis sabu kepada V," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).

Dipaparkan Kapolres, pihaknya tak menemukan barang bukti narkoba dalam penangkapan BGS.

Polisi hanya menemukan puntung bekas penggunaan narkoba sintetis.

Namun BGS mengakui bahwa dia memang yang memasok barang haram itu kepada Virgoun.

Virgoun Pakai Narkoba Bareng Wanita Rambut Pirang, Inara Rusli Malah Disalahkan Jadi Penyebab
Virgoun Pakai Narkoba Bareng Wanita Rambut Pirang, Inara Rusli Malah Disalahkan Jadi Penyebab (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hal itu turut diketahui dari beberapa transaksi keuangan dari Virgoun yang masuk ke rekeningnya.

"Sejauh ini pengakuan baru dua kali diberikan dari BGS kepada V (Virgoun)," kata dia.

Sementara itu mengenai hubungan Virgoun dan PA, Syahuddi tak menjelaskan secara tegas.

"Yang bersangkutan teman wanita," kata dia.

Baca juga: TAK Usung Anies di Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Cuma Incar Kursi Cawagub, Koalisi dengan PDIP?

Sebelumnya, penampilan PA yang turut ditangkap bersama Virgoun terungkap saat polisi melakukan penggeledahan ulang di indekos sang musisi yang jadi lokasi penangkapan.

Dalam video yang diterima TribunJakarta.com, PA diketahui berambut pirang dan nampak mengenakan sweater hijau.

Sedangkan Virgoun tampak mengenakan jaket hitam.

Polisi menyebut bahwa PA bukanlah berasal dari kalangan publik figur.

Baca juga: Paman Lettu Laut Eko Damara Beberkan Kejanggalan Kematian Keponakannya, Begini Katanya

Baca juga: VIDEO Jejak Paus Yohanes Paulus II di Medan, Lakoni Tradisi Cium Tanah dan Berkati Patung Maria

Akhirnya Virgoun dan Teman Wanitanya PA Resmi Tersangka

Kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus artis Virgoun yang ditangkap karena kasus narkoba.

Virgoun dan teman wanitanya yang berinisial PA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua jadi tersangka kasus narkoba dan saat ini masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam wawancara dengan awak media.

Ya jadi penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (24/6/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian akan melakukan asesmen kepada Virgoun dan teman wanitanya.

"Penyidik sudah berkoordinasi untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka," kata Syahduddi.

"Hari ini kegiatan asesmen akan digelar untuk para tersangka, kita tetap meminta saran tim asesmen," terusnya.

Sekedar informasi, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di kosan miliknya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Tak sendiri, Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA yang bukan berasal dari kalangan artis.
(*/TRIBUN-MEDAN)

Baca juga: KINI Jadi Tersangka, Virgoun Ngaku 2 Kali Beli Sabu dari Rekan Kerja Inisial BGS, Kru Last Child

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Amblas di Sampali, Camat: akan Ada Ganti Rugi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved