Berita Viral
NASIB Kusumayati, Dituntut Anak Kandung Warisan Rp 500 M, Kini Terancam Dibui, Sang Suami Meninggal
Bermula sejak kematian Sugianto yang terjadi pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Kusumayati yang dituntut anak kandung warisan Rp 500 M.
Ia pun kini terancam dibui sedangkan sang suami sudah meninggal.
Tak terbendung akhirnya tangis Bu Kusumayati setelah menyadari apa yang dialaminya karena hubungan dengan anak memburuk.
Baca juga: Penampakan Mobil Fortuner Diduga Milik Personel Polisi yang Dirusak Massa karena Diduga Tabrak Lari
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, Bu Kusumayati kini harus menanggung kesedihan karena anaknya yang menuntut hak harta warisan.
Anak kandung Bu Kusumayati tega mengancam akan penjarakan sang ibu jika harta tidak diserahkan.
Nestapa dialami Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dirinya terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat anak kandungnya yang menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.
Melansir Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024) kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, hubungan memburuk setelah kematian suami Kusumayati beberapa tahun silam.
Baca juga: NasDem Dukung Bobby, PKS dan PDIP Harapan Terbesar Edy Rahmayadi di Pilgub
Kematian Sugianto membawa hubungan buruk dan kemelut antar ibu dan anak itu.
Bermula sejak kematian Sugianto yang terjadi pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com.
Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.
Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.