Berita Viral
NASIB Kusumayati, Dituntut Anak Kandung Warisan Rp 500 M, Kini Terancam Dibui, Sang Suami Meninggal
Bermula sejak kematian Sugianto yang terjadi pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Baca juga: Tim Sepakbola Putra Sumut Dijadwalkan Akan Menghadapi Timnas U-20
Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Baca juga: Tim Sepakbola Putra Sumut Dijadwalkan Akan Menghadapi Timnas U-20
Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya.
Anak kandung tersebut tega mengancam ibunya sendiri agar masuk penjara hanya karena persoalan harta warisan dan pemegang saham.
Padahal hal itu Kusumayati lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.
Baca juga: TERJADI KERICUHAN di Pasar Sukaramai, PKL Digusur Paksa Petugas Satpol PP
Tak tanggung-tanggung, anak kandung Kusumayati itu menuntut nilai uang yang fantastis kepada ibunya sendiri.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.
Tetapi ternyata hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.