Sumut Terkini
Bea Cukai Pematangsiantar Sebut Rokok Ilegal yang Diamankan di Dairi Berasal dari Batam
Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS yang menjual barang ilegal tersebut di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/6/2024).
Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu - abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.
Menurut penyidik dari Bea Cukai Pematangsiantar, Windianto mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari Kota Batam, dimana rokok tersebut berawal hanya diperbolehkan jual-beli di sekitar Kota Batam saja.
"Jadi di samping bungkus rokoknya itu hanya di kawasan bebas. Batam kan wilayah bebas. Tapi disalahgunakan dan rokok ini merembes keluar (Kota Batam)," ujarnya saat konferensi pers.
Menurut informasi yang diterimanya, rokok ilegal tersebut dicetak dari pabrikan yang berasal dari luar Negara Indonesia.
"Bukan (diproduksi di Indonesia)," tegasnya.
Sementara itu, pihaknya sebelumnya sudah pernah melakukan penindakan rokok ilegal tersebut khususnya di Kabupaten Dairi.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sudah 2 Bulan Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas Rp 1,7 Miliar di SMPN 14 Binjai Lamban |
|
|---|
| HUT ke-14 Partai Nasdem, Para Kader Rencanakan Turnamen Futsal se-Tapanuli Raya Tahun Depan |
|
|---|
| 94 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Perusahaan Alkes KEK Sei Mangkei, Kemnaker: Proses Pemulangan |
|
|---|
| Babak Baru Kematian Remaja MHS yang Hukum Sertu Riza Pahlivi 10 Bulan, Oditur Banding |
|
|---|
| Bupati Tapsel Optimistis PLTA Batangtoru Beroperasi Januari 2026, Gus Irawan: Ini Ramah Lingkungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.