Berita Viral

SOSOK Suhendri, Oknum Kades Nekat Gasak Uang Negara Rp977 Demi Judi Online, Uang BLT Disunat

Inilah sosok Suhendri, oknum kades nekat gasak uang negara Rp977 juta demi judi online. Ia pun nekat memotong uang Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
SOSOK Suhendri, Oknum Kades Nekat Gasak Uang Negara Rp977 Demi Judi Online, Uang BLT Disunat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Suhendri, oknum kades nekat gasak uang negara Rp977 juta demi judi online.

Ia pun nekat memotong uang Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Akibat kecanduan judi online membuat pria yang memiliki jabatan Kepala Desa ( Kades) ini menjadi lupa diri hingga serakah gasak uang negara.

Oknum Kades bernama Suhendri ini kalap hingga 'lupa daratan' ketika melihat uang negara yang seharusnya merupakan uang dana desa, bukan miliknya pribadi.

Tanpa pikir panjang, oknum Kades itu pun nekat menyunat duit hak warga hingga Rp 977 Juta.

Dia merupakan kades yang bertugas di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, ternyata dia juga pernah tersandung kasus korupsi tahun 2019-2022 hingga duit Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga tak mampu pun turut dia sunat.

Selain dipakai judi online, oknum kades ini juga menggunakan duit warga ini untuk judi di luar negeri di Singapura.

Kini pun Suhendri harus meringkuk di penjara atas perbuatannya tersebut.

SOSOK Suhendri, Oknum Kades Nekat Gasak Uang Negara Rp977 Demi Judi Online, Uang BLT Disunat
SOSOK Suhendri, Oknum Kades Nekat Gasak Uang Negara Rp977 Demi Judi Online, Uang BLT Disunat (Kompas.com)

Tersangka dan barang bukti diserahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah berkas dinyatakan P21, Kamis (27/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022 lalu.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat di tahun 2019.

"Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Antonius menyebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Dari hasil temuan, tersangka melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved