Sidang Vonis Terbit Rencana

Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim

Terdakwa Terbit divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun (kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan usai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Dari awal saya sudah yakin bahwa Pengadilan Stabat itu akan membuat putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan," ujar Tiorita di luar ruang sidang, Senin (8/7/2024).

Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berpelukan dengan istrinya Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024). 
 
Terdakwa Tebit Rencana Peranginangin berpelukan dengan istrinya Tiorita Br Surbakti usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024).    (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Lanjut wanita yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini menilai persidangan hari ini adalah terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat sungguh luar biasa dan sungguh berhati mulia.

"Hakim memperhatikan persidangan dengan yang sebenarnya. Masih suci, memang benar-benar lah dia wakil tuhan didunia ini bagi kami, terimakasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah SWT akan membalas segala kebaikannya," ujar Tiorita sambil menangis.

Tiorita juga memohon kepada Presiden Indonesia Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo, untuk bantu menegakkan keadilan khususnya di Langkat dan umumnya di Indonesia.

Sedangkan itu pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersorak atau riuh usai eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, Tiorita Br Surbakti istri terdakwa Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang.

Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.

Sedangkan saat hendak meninggalkan ruang sidang, awak media berkesempatan mewawancarai terdakwa Terbit Rencana.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu fakta persidangan sebenarnya," ujar Terbit di dalam ruang sidang.

"Saya ucapkan sekali lagi terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya pada hari ini. Kepada media semua saya ucapkan terimakasih," sambungnya.

Sembari menuju mobil tahanan, teriakan "Pancasila" pun menggema. Diketahui terdakwa Terbit Rencana mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP).

Tak hanya itu, anak terdakwa Dewa Peranginangin menghampiri dan memeluk erat ayahnya usai divonis bebas majelis hakim PN Stabat.

Diketahui dalam tuntutan JPU sendiri Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved