Sidang Vonis Terbit Rencana
Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim
Terdakwa Terbit divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).
|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun (kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan usai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).
Terdakwa Terbit Rencana juga telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Vonis Terbit Rencana
ALASAN Hakim Vonis Bebas Terbit Rencana Peranginangin, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Istri Terbit Peranginangin Yakin Suaminya Tak Bersalah seusai Divonis Bebas: Hakim Masih Suci |
![]() |
---|
Ruang Sidang Riuh Saat Terbit Rencana Divonis Bebas, Istri dan Anak Peluk Erat Terdakwa |
![]() |
---|
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun |
![]() |
---|
Molor 3 Jam Lebih, PN Stabat Mulai Dipadati Pengunjung Jelang Vonis Terbit Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.