Sidang Vonis Terbit Rencana

Jaksa Langsung Kasasi setelah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Hakim

Terdakwa Terbit divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun (kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan usai terdakwa Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 

Terdakwa Terbit Rencana juga telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved