Kasus Vina Cirebon
Menguak Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan 100 M, Reaksi Polda Jabar tak Disangka
Seperti diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman melepaskan Pegi Setiawan dari staus tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Berapa uang kompensasi atau ganti rugi diterima Pegi Setiawan?
Seperti diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman melepaskan Pegi Setiawan dari staus tersangka.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembuhan Vina dan Eky dianggap tidak sah oleh hakim.
Dalam sidang praperadilan, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa (21/5/2024) dan dinyatakan tak terlibat pembunuhan pada Senin (8/7/2024).
Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dan berstatus tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Pegi Bisa Tempuh Jalur Hukum Sesuai KUHAP
Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.
Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).
Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.
Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Iptu Rudiana Ayah Eky Disorot Lagi, Keluarga Vina Cirebon Desak Muncul
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.
Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Tanggapan Susno Duadji
Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.
Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.
Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Kata Keluarga Vina
Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."
"Dia sudah merasakan dipenjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.
Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.
"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.
Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan."
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya.
Pegi Akan Tuntut Ganti Rugi
Inilah yang akan dilakukan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas oleh hakim.
Seperti diberitakan, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky di Cirebon 2016 lalu.
Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sehingga dia bebas dan status tersangkanya gugur.
“Iya iya dipastikan (Ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.
Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Baca juga: RESPONS AMPI Sumut Terkait Tewasnya Sempurna di Karo, Anak Korban Duga Dibunuh Lalu Rumah Dibakar
Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Pangdam I BB Angkat Bicara Kasus Tewasnya Sempurna Pasaribu, Anak Korban Curiga Ayahnya Dibunuh
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Baca juga: Gramedia Perkuat Literasi, Hadirkan Berbagai Koleksi Komik dan Buku anak serta Promo Menarik
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunJabar/tribunnews.com
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Belanda vs Inggris, Duel Klasik EURO Paling Ditunggu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.