Berita Viral

USAI Pegi Setiawan Bebas Kasus Kematian Vina, Kini Pegi Setiawan Cianjur Deg-Degan Jalani Tes DNA

Selain Pegi Setiawan yang telah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung, muncul anggapan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur terlibat pembunuhan Vi

HO
Tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur tersebut anak biologis dari ayahnya yaitu Cecep dan bukan anak dari Bupati Cirebon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kebebasan Pegi Setiawan menimbulkan teka-teki baru. Siapa pembunuh Vina dan Eky yang asli? 

Selain Pegi Setiawan yang telah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung, muncul anggapan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur terlibat pembunuhan Vina. 

Atas tuduhan itu, Pegi Setiawan Cianjur melakukan tes DNA. 

Tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Pegi Setiawan asal Cianjur tersebut anak biologis dari ayahnya yaitu Cecep dan bukan anak dari Bupati Cirebon.

Desi, Ketua RT 02 mengatakan, Pegi melakukan tes DNA di rumah sakit swasta di Jakarta dan seluruh pembiayaan ditangani oleh mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

"Bebebrapa waktu lalu Dedi Mulyadi datang ke rumah Pegi, katanya mau membiayai DNA untuk pastikan Pegi itu benar anak Cecep. Karena kan tes DNA itu mahal," kata Desi yang sering mendampingi Pegi pada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: NASIB Sandra Dewi Berubah Drastis: 5 Rumah, Mobil, Logam Mulia Disita, Kejagung Masih Selidiki Lain

Baca juga: SOSOK I Made Aditya Lulusan Terbaik Akmil 2024 Peraih Adhi Makayasa, KASAD: Teruslah Berprestasi

Tes DNA tersebut lanjut dia, dilakukan Pegi untuk memastikan bahwa Pegi Cianjur tidak ada kaitanya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Tidak hanya itu, tes DNA itu juga dilakukan untuk membuktikan bahwa Pegi anak kandung dari ayahnya Pak Cecep, dan membantah tuduhan Pegi bukan anak dari mantan bupati Cirebon," ucapnya.

Menurutnya, hasil tes DNA yang sudah dijalani Pegi tersebut akan keluar pada Senin (15/7/2024). Namun berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) milik Cecep, Setiawan Pegi lahir di CIanjur pada 19 September 1997, dan ibunya bernama Elis Mulyati.

"Waktu suami saya masih menjadi ketua RT pada 2008, Pegi itu masih SD kelas V di sini. Pegi lulus dari SMK Al Hasyimiyah pada Mei 2016," katanya.

Selain itu Desi membenarkan bahwa Pegi dulu merupakan ketua dari ormas Moonraker Ranting Pacet sejak 20217 lalu dan sering berkumpul bersama teman-temanya di halaman rumah.

"Kalau selama pergaulananya hampir sama dengan remaja atau pemuda pada umumnya, dan tidak pernah terjerat tindak pidana apapun, serta tak pernah mendengar Pegi pergi jauh dari Cianjur. Yang dia ketahui, Pegi sempat menjadi kuli bangunan di Bogor selama sebulan namun pulang karena tak betah," katanya.

Baca juga: INGAT Ramalan Mbak You Soal Jodoh Ayu Ting Ting? Kini Terbukti Benar? Singgung Ada yang Sakit Hati

Baca juga: DAFTAR Nama 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Ini Pesan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Menurut Desi sebelum nama Pegi ramai menjadi perbicangan masyarakat di media sosial, Pegi bekerja sebagai ojeg malam di Desa Gadog. Sedangkan keseharian orang tua Pegi yaitu bekerja sebagai kuli bangunan.

"Rasanya kalau warga saya ini terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak mungkin karena hampir setiap harinya hampir selalu ada di lingkungan," katanya.

Iyan (43), paman Pegi mengaku geram dengan komentar atau tudingan yang diarahkan kepada keponakanya tersebut. Terlebih disebut-sebut sebagai anak titipan dari mantan Bupati Cirebon.

"Sini tahu semuanya Pegi itu kaya gimana, bahkan anggota Babinsa dan Bhabinkantibmas di Desa Gadog pun mengetahui Pegi dari kecil, ini malah dituduh terlibat pembunuhan," katanya.

Momen Pegi Setiawan Keluar dari Penjara

Pegi Setiawan keluar dari penjara pada Senin (8/7/2024) setelah menang di sidang praperadilan. Status tersangka Pegi Setiawan telah dicopot setelah memenangkan sidang Praperadilan. 

Pegi Setiawan dinyatakan tak terlibat pembunuhan Vina da Eky pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak Pegi keluar dari sel sekira pukul 21.30 WIB ditemani oleh tim pengacaranya.

Selain itu, Pegi terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat dan langsung dikerubungi oleh awak media yang sudah menunggu.

Setelah keluar dari sel, Pegi langsung digiring ke suatu ruangan yang masih satu gedung dengan Mapolda Jabar.

Pada perjalanan menuju ruangan tersebut, Pegi cuma tersenyum dan tidak mengucapkan satu patah katapun.

Adapun dalam ruangan khusus itu, Pegi didampingi dengan penasihat hukum dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, Pegi masih di dalam sebuah ruangan khusus.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Pengamat Tekankan Polisi harus Bebaskan Pegi Setiawan 1x24 Jam Usai Menang Gugatan Praperadilan

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: TAMPANG Kedua Pelaku Eksekutor Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Baca juga: Nasib Hak Asuh Betrand Peto Terungkap, Sidang Perdana Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Kejaksaan Agung Ungkap Kesalahan Polda Jabar

Kejaksaan Agung blak-blakan mengungkapkan penyebab dikabulkanya praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan lantaran adanya prosedur yang tak dipenuhi tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.

"Padahal menurut keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dipenyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harli akan dijadikan pertimbangan jika di kemudian hari tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.

Polda Jabar Bungkam soal CCTV

Pakar hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyoroti Polda Jawa Barat atas kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan baru saja menang dalam Praperadilan di PN Bandung.

Menurut Jamin Ginting, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2.

Hal itu karena Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum. 

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved