Berita Viral

CARA Eks Karyawan Bank Bobol 112 Rekening Nasabah Rp 1,39 Miliar, Gunakan Foya-foya ke Luar Negeri

Cara mantan karyawan PT Bank Jago (TBK) yang membobol 112 rekening nasabah dengan nominal mencapai Rp 1,39 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
SOSOK IA, Eks Pegawai Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir, Gasak Rp1,3 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Cara mantan karyawan PT Bank Jago (TBK) yang membobol 112 rekening nasabah dengan nominal mencapai Rp 1,39 miliar.

Ia memperlihatkan sistem keamanan teknologi perusahaan perbankan digital dan pinjaman keuangan masih lemah.

Keamanan data pribadi warga pun ikut terancam disalahgunakan.

Seperti diberitakan, tersangka IA (33) telah membobol 112 rekening nasabah Bank Jago senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Aksi pembobolan ratusan rekening nasabah Bank Jago itu dilakukannya sepanjang 2023 untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarganya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.

"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir," kata Ade Safri, Rabu (10/7/2024).

Ratusan rekening itu sebelumnya diblokir atas permintaan aparat penegak hukum karena karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Ade Safri menuturkan, pelaku memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening.

IA yang menjabat sebagai contact center specialist Bank Jago kemudian menyetujui permintaan tersebut.

"Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tutur Ade Safri.

Ketika rekening yang diblokir berhasil dibuka, pelaku langsung menguras saldo yang ada di rekening tersebut.

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

RF melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan Bank Jago.

"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," ujar Ade Safri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved