Berita Viral

PENGAKUAN MRR 2 Kali Dipaksa ke RS untuk Jual Ginjal, 4 Bulan Disekap dan Disiksa 30 Pelaku

MRR (23) mengaku dipaksa dua kali oleh pelaku untuk menjual ginjalnya. MRR disekap selama 4 bulan oleh pelaku. 

HO
PENGAKUAN MRR 2 Kali Dibawa Jual Ginjal ke RS, 4 Bulan Disekap dan Disiksa 30 Pelaku 

TRIBUN-MEDAN.com - MRR (23) mengaku dipaksa dua kali oleh pelaku untuk menjual ginjalnya. MRR disekap selama 4 bulan oleh pelaku. 

Dia turut disiksa oleh 30 orang. 

Penyekapan dan penyiksaan ini lantaran korban tak membayarkan utang pembagian jual mobil sebesar Rp 100 juta. 

MRR mengaku disekap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Ia mengaku dipaksa jual ginjal di rumah sakit.

Tidak hanya sekali, percobaan jual ginjal itu dilakukan dua kali di rumah sakit.

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan selama disekap sejak Maret-Juni 2024 lalu kliennya dipaksa pelaku datang ke dua rumah sakit berbeda agar jual ginjal.

"Keterangan korban dipaksa menjual ginjal untuk membayar hutang ke dua rumah sakit. Dipaksa oleh mereka untuk mencoba itu," kata Normansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Polisi Sebut Belum Terima Laporan Karyawan Mall Dijambret, Kapolsek Medan Baru: Kita Selidiki

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Cinta cinta Dipopulerkan oleh Raja Fatih Feat Vifa Agora

Baca juga: SOSOK YCH Wanita Asal Klaten Dibunuh Suaminya di Jerman, Punya Anak 3 Tahun, Dikenal Wanita Cerdas

Kala itu, para pelaku memaksa MRR menjual organ ginjal demi membayarkan utang pembagian keuntungan penjualan mobil sebesar Rp100 juta kepada pelaku utama berinisial H.

Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualan ginjal.

"Korban tidak tahu tujuannya apa disuruh ikut saja, yang ngurusin semua adalah pelaku. Di sana (rumah sakit) korban tidak ketemu siapa-siapa, pelaku yang ngurus semua," ujarnya.

Beruntung rencana para pelaku menjual organ ginjal MRR gagal, karena pihak rumah sakit menyatakan bahwa donor ginjal hanya dapat dilakukan ketika sudah ada pasien membutuhkan.

Informasi ini pun sudah disampaikan saat MRR dimintai keterangan sebagai pelapor kepada penyelidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Keterangan (pihak rumah sakit) katanya (menjual organ ginjal) tidak bisa (langsung) harus menunggu ada yg nyari dulu," tutur Normansyah.

Baca juga: Sidang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Gagal Lagi,Anggota DPRD Siantar Disinggung Sibuk Urus Politik

Baca juga: Ramses Manullang dan 5 Anaknya Tewas Tertabrak Kereta Api, Siraja Oloan akan Gugat PT KAI

Sebagai informasi, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved