Berita Viral
Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara
"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Yosef: Matinya Keadilan
Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, DPP Golkar Siap Menangkan Willem Wandik jadi Gubernur Papua Tengah
Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.
Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.
"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya
Rohman juga mempertanyakan selama persidangan, CCTV milih Enggar dan Cicih yang dihilangkan oleh Oknum Polisi Ipda Irlansyah dijadikan pertimbangan tidak pernah diperlihatkan.

"Kenapa hakim tak memaksa penyidik untuk menghadirkan CCTV yang dihilangkan Irlansyah," tandasnya kesal
Selain itu, lanjut Rohman saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan juga oleh hakim dalam memutuskan vonis terhadap klien kami.
"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya
Kami juga meminta Ipda Irlansyah untuk segera ditangkap karena dia telah menghilangkan barang bukti.
"Kepada Kapolri, Bareskrim, saya minta tangkap Irlansyah yang telah menghilangkan CCTV milik Enggar dan Cicih," tandasnya.
Korban Rekayasa Ipda Irlansyah
Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.
Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.
"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.