Sumut Terkini

BERLAKU Sejak 1 Agustus, Pengurusan SKCK di Polresta Deli Serdang Harus Pakai BPJS Kesehatan

Pemohon harus bisa menunjukkan bukti kalau dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lebih dahulu sebelum dikeluarkan SKCK.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Personil Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang melakukan pelayanan kepada pemohon SKCK Sabtu, (3/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polresta Deli Serdang sudah ikut menerapkan pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pemohon harus bisa menunjukkan bukti kalau dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lebih dahulu sebelum dikeluarkan SKCK.

Hal ini mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2024. 

Pelayanan SKCK ini dilakukan oleh Satuan Intelkam Polresta Deli Serdang.

Selain itu juga bisa dilakukan di Polsek-Polsek. Meski saat ini masih banyak warga Deli Serdang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun kebijakan ini tetap dilaksanakan oleh Polresta Deli Serdang

"Iya mulai 1 Agustus lalu kita juga di Polresta Deli Serdang sudah menerapkannya. Jadi harus jadi peserta BPJS Kesehatan dulu dan itupun harus dalam kondisi aktif.

Kalau belum aktif (menunggak iuran) ya harus diaktifkan dulu (dibayarkan kepada BPJS kesehatan), " ujar Kasar Intelkam Polresta Deli Serdang, Kompol Syahrial Efendy Sabtu, (3/8/2024).  

Syahrial menyampaikan sebelum diterapkan terlebih dahulu mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Waktunya satu bulan sebelum kebijakan peraturan diberlakukan.

Disampaikan kalau peraturan ini juga diterapkan untuk dijajaran polsek- polsek. 

"Di polsek-polsek pun begitu sama harus jadi peserta BPJS Kesehatan dan aktif dulu. Yang kita layani yang masyarakatnya tinggal di wilayah hukum kita atau hanya berada di 13 Kecamatan. Kita hanya menerapkan sesuai apa yang menjadi regulasi saat ini," kata Syahrial. 

Syahrial menjelaskan, kalau pelayanan penerbitan SKCK dilakukan hanya mulai dari Senin sampai Sabtu.

Khusus hari minggu dan hari libur lainnya pelayanan ditutup.

Untuk hari senin sampai jumat dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 sementara khusus untuk hari sabtu dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00.

Untuk biaya dikenakan Rp 30 ribu dan ini masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved