Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Mendekam 1 Tahun 10 Bulan di Penjara

Masih ingat sosok Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo?

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan hadir di persidangan dengan tampilan gaya rambut baru, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat sosok Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo?

Ya, Hendra Kurniawan merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Hendra divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Hendra Kurniawan telah menghirup udara bebas. Mantan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) ini resmi menerima pembebasan bersyarat.

Jika dihitung sejak penahanan medio Oktober 2022, Hendra Kurniawan mendekam di balik jeruji besi sekitar 1 tahun 10 bulan.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Baca juga: KABAR Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kirim Kado Ultah Untuk Trisha dari Balik Jeruji

Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada 31 Oktober 2022 silam.

Ia kemudian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob selama 29 hari.

Sidang Hendra Kurniawan mulai bergulir di pengadilan pada November 2022.

Suami dari Seali Syah ini, divonis penjara 3 tahun pada Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan tindak pidana.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Selama proses persidangan, Hendra juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini

Atas putusan 3 tahun penjara itu, Hendra mengajukan banding. Namun, vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap Hendra.

Kini, setelah menjalani hukuman sekitar 1 tahun 10 bulan, Hendra Kurniawan sudah bisa menghirup udara segar.

Ia meninggalkan jeruji besi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 2 Juli 2024.

Syarat Umum Bebas Bersyarat

Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berikut syarat umum pemberian bebas bersyarat terhadap narapidana:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

(*/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved