Berita Nasional
2 Nama Jenderal Terseret Kasus Vina, Eks Wakapolri: Turunkan Pangkatnya, Kemudian Pecat
Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah bergerak dalam senyap memeriksa puluhan polisi yang diduga terlibat di Kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melihat Polri harus berani dalam menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap polisi yang terlibat, tak terkecuali dua petinggi Polri yang kini sudah menyandang status jenderal bintang satu.
Baca juga: Bantah Celana Vina Cirebon Melorot, Ini Kesaksian Adi Sang Musafir, Siap Diazab 7 Turunan
Ia mengibaratkan seperti Kasus FBI di Amerika Serikat, ada polisi bintang dua yang diturunkan pangkatnya menjadi letnan dua.
Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.
"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).
Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat.
"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya.
Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas.
"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya.
Dua nama jenderal terseret Kasus Vina
Dua nama jenderal polisi itu sempat disebut oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.
Mardiman menampik bahwa Iptu Rudiana yang kala itu berpangkat Aiptu, mampu merekayasa Kasus Vina tahun 2016.
Ia dituding sebagai penulis skrip di balik skenario jalannya cerita pembunuhan yang diragukan banyak pihak.
Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini.
Ketum NasDem Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Seruan Mahfud MD: Wahai Rakyat, Aparat Bukan Musuh, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob, Listyo Sigit: Haram Hukumnya Diserang |
![]() |
---|
9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Sisir Pelaku Lain dari Rekaman Video |
![]() |
---|
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Anggotanya Tembak Peluru Karet, Mako Tak Boleh Diterobos Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.