Berita Nasional
2 Nama Jenderal Terseret Kasus Vina, Eks Wakapolri: Turunkan Pangkatnya, Kemudian Pecat
Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota
"Mengapa sampai keluar 11 nama, mengapa Pak Rudiana sampai membuat laporan polisi yang terinci dengan nama-nama itu."
"Apakah dia sendiri yang merekayasa atau dia justru yang terekayasa? Itu akan terjawab," ucap Susno.
Namun, Susno melanjutkan menurut pandangannya, Iptu Rudiana justru menjadi korban terekayasa.
"Saya yakin bukan Pak Rudiana, tapi justru Pak Rudiana ini korban terekayasa, itu bisa menjadi sumber utamanya. Tapi saya menduga ya saya tidak mau mendahului putusan pengadilan dan putusan penyidik," jelasnya.
Semua praduga-praduga itu akan terjawab, kata Susno, oleh hasil eksaminasi Tim Khusus Mabes Polri dan hasil Penyidikan dari Bareskrim.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Ketum NasDem Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Seruan Mahfud MD: Wahai Rakyat, Aparat Bukan Musuh, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob, Listyo Sigit: Haram Hukumnya Diserang |
![]() |
---|
9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Sisir Pelaku Lain dari Rekaman Video |
![]() |
---|
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Anggotanya Tembak Peluru Karet, Mako Tak Boleh Diterobos Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.