Sat Narkoba Polres Padanglawas Sikat Pengedar Narkoba di Huta Raja Tinggi 

Polres Padanglawas Sat Narkoba sikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padanglawas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Padanglawas Sat Narkoba sikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padanglawas, Kamis (22/08/2024) malam 22.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Polres Padanglawas Sat Narkoba sikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padanglawas, Kamis (22/08/2024) malam 22.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di ruangannya, Jum'at (23/08), membenarkan personel Sat Narkoba mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (42) tahun Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi, Kab Palas.

Kasat menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi, Kab Palas

Kemudian Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH memerintahkan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan dan Personil Sat Narkoba untuk menuju ke Lokasi yang di informasikan oleh masyarakat 

"Opsnal Satres Narkoba melakukan teknik under cover secara langsung membeli narkotika kepada seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.900.000. Setelah barang diterima personel yang melakukan tindakan under cover langsung melakukan tindakan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap pelaku," jelas Kasat Narkoba Iptu Said Rum. 

Setelah pelaku berhasil diamankan personel melakukan penggeledahan dan Interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika di rumahnya atas pengakuan pelaku maka tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah pelaku untuk melakukan tindakan  penggeledahan.

Saat dilaksanakan penggeledahan, personel Sat Narkoba didampingi Sekretaris Desa Sdr Jumpa di dalam kamar tidur rumah pelaku tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Dilanjutkan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja serta 4 (empat) bal klip plastik kosong ditemukan didalam salah satu kamar rumah belakang Serta ditemukan 1 batang pipet runcing (sendok sabu) dan uang tunai sebesar Rp.185.000 ditemukan di kamar depan tersangka.

Baca juga: Jumat Berkah, Personel Polres Sibolga Bagikan Nasi Bungkus kepada Warga

Setelah tersangka sdr AR (42) tahun dan barang bukti diamankan kemudian Personil Sat Narkoba kembali melakukan interogasi dan mengakui memperoleh Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari salah seorang pelaku lain berinisial M alias (Tulang) yg berada di kota Tanjung Balai dengan cara membeli Via transfer sebanyak 40 gram dengan per gram nya seharga Rp.750.000 dan dikirim melalui Va bus pengangkutan CV Barumun dan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000 kepada salah seorang pelaku berinisial B di Desa Lubuk Bunut.

Kasi Humas Polres Padanglawas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, personel Sat Narkoba berhasil menangkap sdr berinisial AR (42) tahun Desa Lubuk Bunut, Kec Hutaraja Tinggi, Kab Palas.

"Barang bukti yang berhasil ditemukan dan sudah diamankan (satu) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram,1(satu) bungkus plastik berukuran sedang," ucapnya.

Bungkusan yang diduga berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 6,23 gram,1 (satu) paket,Narkotika diduga jenis ganja yg dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat seberat 8,48 gram,1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna silver.4 (empat) bal klip plastik kosong,1 (satu) buat pipet runcing/sendok,Uang tunai sebanyak Rp.300.000 diduga uang hasil penjual yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku,Uang tunai ,Rp.185.000 yg di duga hasil penjualan ditemukan di dalam kamar tidur rumah pelaku.

"Pelaku berinisial AR(42) tahun dan Barang bukti tersebut diamankan di sat narkoba Polres Padanglawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas kasi Humas Iptu Arwansyah. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved