Polda Sumut

Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut Soal Kasat Reskrim Asahan AKP Rianto Maju sebagai Cakada Asahan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa maju dalam pemilihan kepala daerah merupakan hak politik setiap warga negara

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa maju dalam pemilihan kepala daerah merupakan hak politik setiap warga negara, termasuk anggota Polri.

Pernyataan itu disampaikan Hadi pada Rabu (28/8/2024) di Medan.

"Bahwa selama masih berstatus bakal calon, tidak ada aturan baku dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya yang mengharuskan seorang anggota Polri untuk mundur dari jabatannya,"ujar Kombes Hadi.

Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, anggota Polri yang bersangkutan harus segera diproses untuk pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri. 

Lebih lanjut kata Hadi, Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Anggota Polri dalam Mengikuti Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penjelasan ini diberikan terkait dengan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, yang maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Asahan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved